
Visitasi Tim Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Lingkup Kementan 2023
Tangerang, 20/11/2023. Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap orang untuk memperoleh informasi yang dimiliki oleh badan publik. Di Indonesia, keterbukaan informasi publik diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang ini menetapkan bahwa informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Penilaian dan pemeringkatan keterbukaan informasi publik dilingkup Kementerian Pertanian sebagai Lembaga Publik diselenggarakan setiap tahun sebagai bahan evaluasi dan monitoring pelaksanaan pelayan publik di lingkup Kementerian Pertanian serta menelaah kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Unit kerja/Unit Pelaksana Teknis dibawahnya.
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Mekanisasi Pertanian (BBPSI Mektan) sebagai unit Eselon II dibawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian pada tahum 2023 ini menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis layanan publik dibawah Kementerian Pertanian yang informatif menerima visitasi tim penilai pemeringkatan keterbukaan informasi publik Kementerian Pertanian yang berasal dari PPID Utama Kementerian Pertanian, Lembaga Independen pengamat penyelenggara layanan publik dan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala BBPSI Mektan, Agung Prabowo, menyampaikan tugas, fungsi BBPSI Mektan pasca transformasi BBP Mektan serta pelayanan publik yang telah dilakukan oleh BBPSI Mektan. "Kami memiliki komitmen untuk melaksanakan pelayanan publik yang terbaik, sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Agung Prabowo.
Selama visitasi, Tim pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik berinteraksi dengan PPID Pelaksana BBPSI Mektan, termasuk petugas terkait keterbukaan informasi dan para pemangku kepentingan lainnya. Mereka juga melakukan peninjauan terhadap dokumen-dokumen yang mendukung keterbukaan informasi dan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keakuratan data yang disajikan.
Astrid D. Meliala, selaku perwakilan dari Tim PPID Utama Kementan, mengapresiasi kinerja dari PPID BBPSI Mektan. "Kami sampaikan apresiasi atas kinerja dari PPID BBPSI Mektan yang telah berkomitmen untuk keterbukaan informasi publik sehingga BBPSI Mektan menjadi salah satu unit eselon II yang mendapatkan predikat informatif," ujarnya.
Hasil dari penilaian dan evaluasi ini akan menjadi pedoman bagi BBPSI Mektan dalam meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik kedepan. PPID Utama Kementerian Pertanian berencana untuk menyampaikan hasil evaluasi ini dalam bentuk pemeringkatan KIP yang dapat memotivasi pelaksana Layanan Publik lingkup Kementerian Pertanian dalam meningkatkan kualitas layanan dan keterbukaan informasi. (TS/Ihsan)